Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah ini sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah.
Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.
Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
- Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning);
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar(KD) padaKompetensiInti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
- Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM);
- Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik;
- Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »