Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan rangkaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah. Hal ini disampaikan Suyitno selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah ketika memberikan materi pada pembukaan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Menurut Suyitno, sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang melibatkan unsur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kemendikbud dan Kemenristekdikti serta PTKIN, saat ini kita berkomitmen untuk menyelesaikan proses digitalisasi soal seleksi akademik/pre tes khusus mata pelajaran agama Islam.
Sebanyak 27 orang Tim Penyusun Soal yang berasal dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dihadirkan melalui forum ini untuk memfinalisasi soal seleksi akademik/pre-tes PPG dalam Jabatan bersama dengan tim IT UKG dari Kemendikbud RI, jelasnya.
Lebih lanjut, Suyitno menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan harus berpedoman kepada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Profesi Guru dan Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang ditetapkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Ini jelas menjadi dasar hukum penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, terang Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama ini.
Di hadapan para peserta kegiatan yang berasal dari unsur PTKIN, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah Negeri dan unsur Pengawas Madrasah, beliau menyampaikan bahwa saat ini data calon peserta seleksi akademik yang jumlahnya mencapai 20.000 orang sudah disiapkan oleh Direktorat GTK Madrasah. Selanjutnya, sebelum dilaksanakan seleksi akademik, data tersebut akan diolah oleh tim IT untuk plotting lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Sebelum mengakhiri materinya, Suyitno menerangkan beberapa kendala dan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, misalnya: belum adanya penetapan LPTK penyelenggara PPG dalam Jabatan yang secara spesifik ditunjuk untuk melaksanakan mata pelajaran PAI dan Rumpunnya, selain itu sempat disinggung pula terkait pemenuhan hak bagi tim penyusun soal, revisi anggaran pelaksanaan program PPG dalam Jabatan, dan ketentuan penggunaan anggaran PPG dalam Jabatan yang nampaknya akan melewati tahun anggaran 2018. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya melaksanakan koordinasi internal baik dengan Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Direktotat PTKI dan Inspektorat Jenderal untuk harmonisasi kebijakan atas beberapa skema alternatif pelaksanaan program.
Ia mengajak semua pihak untuk optimis dan mengharapkan dukungan maupun kerjasama yang baik dari seluruh pihak sehingga nantinya program PPG dalam Jabatan ini dapat terlaksana dengan sukses, pungkasnya.
Sumber : Ditjen Pendis kemenag RI.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »