Sahabat Abdima,
Proses seleksi CPNS Kementerian Agama kini telah memasuki tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018. Tertanggal 23 Oktober 2018 Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama telah merilis Pengumuman dan hasil seleksi administrasi bagi pelamar CPNS pada Kementerian tersebut.
Beberapa hal yang menjadi isi pengumuman Nomor: P- 34209 /SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018 diantaranya :
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P- 25896.1/SJ/B, II.2/Kp.00.1/09/2018 tanggal 25 September 2018 Tentang Perubahan Pengumuman dan Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), alasan tidak memenuhi syarat dapat dilihat pada akun SSCN masing-masing.
Selanjutnya, terhadap Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Segera Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui website https://sscn. bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2018.
- Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.
- Jadwal, waktu, dan tempat seleksi lebih lanjut melalui website https://kemenag.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau w'e0s/ie https.//kemenag.go.id. tersebut.
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa :
- Cetakan Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangan panitia saat registrasi Seleksi Kompetensi Dasar.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas Iain seperti SIM, Paspor.
- Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebaga mana dipersyaratkan pada poin e tidak dapat mengikuti ujian SKD.
Ketentuan pakaian pada saat SKD :
- Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
- Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
- Peserta SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download Pengumuman dan hasil seleksi administrasi seleksi CPNS Kementerian Agama pada tautan dibawah ini :
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
Demikian informasi mengenai Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018, semoga ada manfaatnya._AI
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »