HEADLINE NEWS

Powered by Blogger.
Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT SKD Kementerian Agama Tahun 2018 Tahap I

By On October 31, 2018

Sahabat Abdima,
Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi rekan-rekan yang kemarin dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018. Selanjutnya sebagaimana yang telah ditunggu-tunggu bahwa hari ini Panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 telah merilis Pengumuman Nomor Nomor: P- 34552/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 Tentang Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama tahun 2018 tahap I.

Pada Pelaksanaan Ujian CAT SKD Kementerian Agama tahap I ini dijadwalkan pelaksanaanya pada beberapa provinsi, kecuali 5 (lima) provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Gorontalo dan Sulawesi Barat, yang masih menunggu penjadwalan dari BKN dan akan diumumkan pada tahap ke II.

Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT SKD Kementerian Agama Tahun 2018 Tahap I

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan lokasi ujian CAT, yang ditentukan oleh BKN dimulai dari tanggal 3 s.d. 14 November 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa :
  • Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian;
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
  • Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN;
  • Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas Iain seperti SIM, Paspor.
Pakaian pada saat pelaksanaan SKD :
  1. Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  2. Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel . peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung warna gelap polos;
Peserta wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur. 

Untuk lebih jelasnya silahkan download tautan dibawah ini :
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia dan pabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Demikian informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan dan Lokasi Ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama tahun 2018 tahap I, semoga ada manfaatnya dan selamat berjuang._AI

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2018

By On October 24, 2018

Sahabat Abdima,
Proses seleksi CPNS Kementerian Agama kini telah memasuki tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018. Tertanggal 23 Oktober 2018 Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama telah merilis Pengumuman dan hasil seleksi administrasi bagi pelamar CPNS pada Kementerian tersebut.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag Tahun 2018

Beberapa hal yang menjadi isi pengumuman Nomor: P- 34209 /SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018 diantaranya :
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P- 25896.1/SJ/B, II.2/Kp.00.1/09/2018 tanggal 25 September 2018 Tentang Perubahan Pengumuman dan Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), alasan tidak memenuhi syarat dapat dilihat pada akun SSCN masing-masing.
Selanjutnya, terhadap Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Segera Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui website https://sscn. bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2018.
  2. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.
  3. Jadwal, waktu, dan tempat seleksi lebih lanjut melalui website https://kemenag.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau w'e0s/ie https.//kemenag.go.id. tersebut.
  4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa :
  • Cetakan Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangan panitia saat registrasi Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
  • Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas Iain seperti SIM, Paspor.
  • Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebaga mana dipersyaratkan pada poin e tidak dapat mengikuti ujian SKD.
Ketentuan pakaian pada saat SKD :
  • Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  • Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
  • Peserta SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download Pengumuman dan hasil seleksi administrasi seleksi CPNS Kementerian Agama pada tautan dibawah ini :
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

Direktorat GTK Madrasah Gelar Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah

By On October 14, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka Hari Guru Nasional 2018 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengadakan Lomba Video Pendek Guru Madrasah. Lomba ini diperuntukkan bagi guru madrasah pada semua jenjang baik guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun guru Madrasah Aliyah (MA).

Lomba Video Pendek Guru Madrasah yang mengusung tema Guru Madrasah Hebat Indonesia Bermartabat ini berupa video pendek yang menggambarkan aktivitas guru madrasah meliputi pengembangan karakter di luar kurikulum atau aktivitas pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas.

Direktorat GTK Madrasah Gelar Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah

Syarat dan Ketentuan lomba :
  1. Peserta adalah guru madrasah pada semua jenjang (RA, MI, MTs dan MA);
  2. Peserta boleh terdiri dari team (maksimal 3 orang) yang merupakan guru madrasah;
  3. Karya video harus berumur tidak lebih 2 tahun;
  4. Karya harus asli milik sendiri;
  5. Karya bebas dari berbagai jenis kamera digital dengan minimum resolusi 800 x 600 pixel;
  6. Karya berdurasi 3 menit;
  7. Karya yang menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah wajib dilengkapi terjemahan bahasa Indonesia;
  8. Karya tidak pernah dilombakan sebelumnya serta tidak menggunakan materi gambar atau musik yang melanggar hak cipta;
  9. Setiap peserta diperbolehkan mengirim maksimal 5 Karya.
Pengiriman Video :
  • Format hasil karya berupa file MOV, AVI atau MPEG serta diharuskan memiliki Master video dengan kualitas HD atau full HD untuk penayangan penjurian;
  • Karya dikirimkan melalui email : lombagtkmadrasah2018@gmail.com;
  • Pengiriman karya paling lambat 10 November 2018;
  • Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Pemenang Lomba akan diumumkan bersamaan dengan penyerahan hadiah pada tanggal 22 November 2018.
Adapun Hadiah :
  1. Juara 1 : Rp. 7.500.000,-
  2. Juara 2 : Rp. 5.000.000,-
  3. Juara 3 : Rp. 2.000.000,-
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan memiliki hobby, bakat, dan atau minat mengikuti Lomba Video Pendek Bagi Guru Madrasah ini, silahkan dipersiapkan videonya. Jika kebetulan telah memiliki video tinggal lakukan editing sebagaimana yang di persyaratkan dan jka belum memilki video silahkan buat konsep, tentukan guru dan kegiatan yang akan di rekam dan kirim sebelum berakhir batas waktunya._AI

Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

By On October 07, 2018

Sahabat Abdima,
Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robotika dan otomasi tingkat Madrasah se-Indonesia. Mulai dari menemukan ide, merakit atau merancang, mengoperasikan hingga menemukan teknologi baru di bidang robotika dan otomasi dan bahkan sampai pada cara mempresentasikan atau menyakinkan kepada orang lain bahwa robot yang dirancang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia.

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) merupakan program baru yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini ke depannya akan diselenggarakan setiap tahun.

Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

Melalui ajang Kompetisi Robotik Madrasah ini diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut di lingkungan pendidikan madrasah memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.

Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat madrasah. Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Tahun kedua 2016 di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, dan tahun ketiga 2017 diselenggarakan di ICE (Indonesia Convention Exhibition) Serpong, Banten.

Pada tahun 2018 ini yang merupakan tahun ke-4, Kompetisi Robotik Madrasah akan kembali dilaksanakan oleh Direktorat Direktorat KSKK Madrasah dengan mengusung tema Robot Rescue, Robot yang berfungsi untuk mitigasi bencana alam. Dalam Kompetisi Robotik Madrasah 2018 ini, dipadukanlah beragam kemampuan di bidang science, teknologi, engineering, seni dan matematika. Kemampuan-kemampuan tersebut harus diarahkan untuk penanggulangan bencana alam.

Bagi sahabat abdima yang sudah menunggu dan mempersiapkan diri atau putra-putri didiknya untuk mengikuti ajang bergengsi Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) pada tahun 2018 ini, silahkan unduh panduanya dibawah ini:
PANDUAN MRC TAHUN 2018

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 3 - 4 November 2018 bertempat di Depok Town Square. Bagi peserta yang berminat mengikuti perlombaan ini silahkan segera mendaftarkan diri melalui situs http://madrasah.kemenag.go.id/mrc2018/ karena waktu pendaftaran peserta hanya 13 hari yakni sejak tanggal 4 hingga 16 Oktober 2018.

Demikian informasi terkait Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018 semoga kegiatan ini dapat memacu motivasi para siswa-siswi madrasah untuk semakin giat belajar dan meraih prestasi, khususnya dalam bidang teknologi robotika dan otomasi._AI

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

By On October 05, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat dengan nomor: 9481/KW.11.2/2/PP.00/10/2018 perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga,
Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.
DOWNLOAD SURATNYA DISINI
Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah._AI

Contact Form

Name

Email *

Message *