HEADLINE NEWS

Powered by Blogger.
Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018

By On January 15, 2019

Sahabat Abdima,
Khabar gembira bahwa tertanggal 15 Januari 2018 Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 telah menerbitkan Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018 yang tertuang dalam pengumuman Nomor : P-00805/SJ/B.II.2/Kp.00.1/01/2019 Tentang Hasil Seleksi Akhir Dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Pengumuman tersebut diatas sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B3012/XII/18.02 tanggal 15 Januari 2019 perihal Penyampaian Hasil lntegrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018

Dalam pengumuman Tentang Hasil Seleksi Akhir Dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 tersebut antara lain berisi :
  1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi akhir CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
  2. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi akan diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum atau sebaliknya dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan;
  3. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir, diwajibkan melakukan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS Pada Satker masing-masing mulai tanggal 16 Januari 2019 s.d. 5 Februari 2019 pada jam kerja;
  4. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri;
  5. Setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  7. Kepada seluruh peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya;
  8. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Adapun keterangan Kolom dalam lampiran pengumuman Hasil CPNS Kemenag Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
  • Kode P1/L atau P2/L : Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 Tahun 2018;
  • Kode P1/L-1 atau P2/L-1 : Peserta yang Lulus Seleksi Akhir berdasarkan Permenpan RB No. 37 dan 61 Tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama;
  • Kode P1/TL atau P2/TL : Peserta tidak Lulus Seleksi Akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;
  • Kode P1/TMS atau P2/TMS : Peserta yang tidak Lulus Seleksi Akhir karena Tidak Hadir pada Rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan/atau tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Selengkapnya bagi yang membutuhkan informasi Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018 termasuk mengenai persyaratan pemberkasan pengajuan NIP, silahkan unduh pada link dibawah ini :
SURAT PENGUMUMAN HASIL AKHIR CPNS
DAFTAR ALAMAT SATUAN KERJA KEMENAG
HASIL AKHIR CPNS KEMENAG TAHUN 2018

Kami ucapkan selamat bagi yang telah lulus sebagaimana isi Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag Tahun 2018 dan akan segera melakukan pemberkasan CPNS, mudah-mudahan semua proses berjalan dengan lancar dan dapat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP)._AI

Lirik dan Lagu Mars Kemenag RI

By On January 11, 2019

Sahabat Abdima,
Barangkali ada yang belum mengetahui adanya Lirik dan Lagu Mars Kemenag RI, jika ada, hal tersebut wajar saja karena Mars Kemenag RI yang berjudul Khidmah untuk Umat ini memang belum se populer Hymne madrasah dan Mars mdrasah yang mungkin telah begitu familier di telinga kita semua karena madrasah sudah menjadi bagian dari diri kita sehari-hari.

Lirik dan Lagu Mars Kemenag RI

Kini pada giliranya Mars Kemenag ini harus kita populerkan agar semakin menggugah dan mengingatkan kewajiban kita sebagai pelayan masyarakat (Khidmah untuk Umat) yang senantiasa siap sedia melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing bukan malah sebaliknya yakni ingin dilayani.

Berikut dibawah ini Lirik dan Lagu Mars Kemenag RI :


MARS KEMENAG RI

Judul : KHIDMAH UNTUK UMAT
Karya : M. Ridwan Taiyeb
Arr. & Vocal : Nova DS, Didit dan Tim

Kementerian Agama
Republik Indonesia
Ikhlas Beramal jadi Semboyan
Layani Umat...
Membangun Bangsa

Berkhidmah untuk Umat
Dalam Keberagaman
Bersatupadu Bergerak dan Berkarya
Wujudkan .....
Negeri yang Damai

Kementerian Agama
Republik Indonesia
Ikhlas Beramal jadi Semboyan
Layani Umat
Membangun Bangsa

Ikhlas Beramal jadi Semboyan
Layani Umat ......
Membangun Bangsa

Berkhidmah untuk Umat
Dalam Keberagaman
Bersatupadu Bergerak dan Berkarya
Wujudkan .....
Negeri yang Damai

Berkhidmah untuk Umat
Membina, Membimbing dan Mendidik
Wujudkan Masyarakat
Taat Beragama
Wujudkan Masyarakat
Sejahtera Lahir dan Batin

Berkhidmah untuk Umat
Membina, Membimbing dan Mendidik
Mantapkan Kerukunan Umat
dan Antar Umat Beragama
Beramar Ma'ruf Nahi Munkar
Jalani .... Kehidupan

Khidmah untuk Umat
Untuk Perdamaian
Untuk .....
Indonesia Jaya

Khidmah untuk Umat
Untuk Perdamaian
Untuk .....
Indonesia Jaya

Berkhidmah untuk Umat
Membina, Membimbing dan Mendidik
Wujudkan Masyarakat
Taat Beragama
Wujudkan Masyarakat
Sejahtera Lahir dan Batin

Berkhidmah untuk Umat
Membina, Membimbing dan Mendidik
Mantapkan Kerukunan Umat
dan Antar Umat Beragama
Beramar Ma'ruf Nahi Munkar
Jalani .... Kehidupan

Khidmah untuk Umat
Untuk Perdamaian
Untuk .....
Indonesia Jaya

Khidmah untuk Umat
Untuk Perdamaian
Untuk .....
Indonesia Jaya
     Indonesia Jaya.....

Demikian informasi sekaligus berbagi mengenai Lirik dan Lagu Mars Kemenag RI, semoga ada manfaatnya._AI

Sambutan Menteri Agama Pada Peringatan Hari Amal Bakti Ke-73 Kementerian Agama RI Tahun 2019

By On January 02, 2019

Sahabat Abdima,
Sejak berdirinya, pada tanggal 3 Januari 1946, Kementerian Agama RI telah melewati fase panjang mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi dan misinya yang profetik, merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang agama dan kehidupan beragama (serta pendidikan).
Sambutan Menteri Agama Pada Peringatan Hari Amal Bakti Ke-73 Kementerian Agama RI Tahun 2019

SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI
UPACARA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-73
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA, KAMIS, 3 JANUARI 2019

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara-saudara segenap keluarga besar Kementerian Agama di seluruh Tanah Air yang saya banggakan,
Dalam suasana memperingati Hari Amal Bakti Ke-73 Kementerian Agama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga rahmat, berkat, dan perlindungan-Nya menyertai seluruh bangsa Indonesia.

Kita memperingati hari bersejarah ini dalam kesederhanaan, keprihatinan, dan kepedulian untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena dampak dari peristiwa alam di beberapa wilayah, seperti di Lombok, Palu, Banten dan Lampung. Seluruh bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan dalam derita dan bahagia, dalam sukacita maupun dukalara.

Saudara-saudara sekalian,
Tujuh puluh tiga tahun silam, pada 3 Januari 1946 Pemerintah membentuk Kementerian Agama sebagai bagian dari perangkat kehidupan bernegara dan berpemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Kementerian Agama merupakan keputusan yang bersejarah dan memberi pengaruh besar sepanjang perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia hingga kini.

Berdirinya Kementerian Agama adalah untuk menjaga dan memelihara, sekaligus mengembangkan kualitas pendidikan keagamaan masyarakat kian naik peringkat. Agar tetap dan terus terjaga kerukunan hidup antarumat beragama yang kian rekat. Dan pada akhirnya agar kualitas kehidupan keagamaan segenap bangsa makin meningkat.

Kendati negara kita secara formal tidak berdasar agama tertentu, tidak menetapkan suatu agama sebagai agama resmi negara, akan tetapi keterlibatan negara dan Pemerintah menyangkut kehidupan keagamaan merupakan hal nyata dan niscaya, sesuai konstitusi negara. Keberhasilan pembangunan kehidupan beragama sangat menentukan hari depan bangsa.

Melalui peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama, kita diingatkan kembali arti pentingnya jaminan hak beragama dalam pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pembukaan dan pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam negara kita berdasar Pancasila, bukan hanya jaminan untuk mengamalkan ajaran agama dilindungi negara, bahkan kebijakan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran dan kaidah agama.

Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun ini, yaitu "Jaga Kebersamaan Umat", saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, apalagi di tahun politik sekarang ini, mari senantiasa menebarkan energi kebersamaan, merawat kerukunan, dan menempatkan diri di atas dan untuk semua kelompok dan golongan kepentingan. Ajakan yang sama kepada semua elemen bangsa, mari jaga kebersamaan, keutuhan sesama anak bangsa.

Segala ujaran, perilaku, dan sikap yang bisa menimbulkan luka bagi sesama saudara, mari kita hindari. Mari jauhi saling menebar benci, saling melempar fitnah keji, saling menyuburkan penyakit hati, dan saling melukai hati antarsesama anak negeri.

Seluruh ASN dan jajaran Kementerian Agama haruslah menjadi perangkai, penjalin, dan perajut tenun kebangsaan kita yang bhinneka. Setiap kita haruslah menjadi teladan dalam kesederhanaan,kejujuran, dan keikhlasan memberikan amal bakti bagi segenap warga negara tercinta. Dalam tugas sehari-hari, setiap aparatur Kementerian Agama harus mampu menunjukkan nilai kinerja yang baik, kepemimpinan yang amanah, dan memberi kemudahan kepada masyarakat luas, untuk memperoleh akses pelayanan keagamaan secara akuntabel dan berkualitas.

Saudara-saudara sekalian,
Pemerintah melalui peran dan fungsi Kementerian Agama hadir memberikan pelayanan keagamaan bagi semua umat beragama dengan berbagai fasilitasi. Kementerian Agama menyelenggarakan pelayanan publik di bidang keagamaan dengan tiada henti melakukan inovasi.

Memasuki Tahun 2019, enam sasaran strategis program Kementerian Agama telah digariskan, yakni: meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan, meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan, dan peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama.

Saya berpesan, enam sasaran tersebut harus tercermin dalam program kerja pusat dan daerah. Di samping itu, pembinaan toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, pengembangan moderasi beragama dan pembangunan akhlak bangsa perlu disuarakan lebih nyaring di ruang-ruang publik.

Toleransi beragama dapat dimaknai sebagai sikap "menghormati dan menghargai atas perbedaan yang ada pada pihak lain". Sementara moderasi beragama adalah upaya mewujudkan pemahaman dan pengamalan agama yang moderat, yang terhindar dari bentuk pemahaman dan praktek keagamaan yang berlebih-lebihan dan ekstrem. Adapun pembangunan akhlak adalah aspek yang sangat fundamental sebagai pilar utama keadaban bangsa, agar kita semua tidak tercerabut dari fitrah kemanusiaan kita.

Saudara-saudara sekalian,
Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama membawa pesan kepada kita semua untuk mewujudkan supremasi nilai-nilai ke-Tuhan-an dan keagamaan sebagai ruh pembangunan dan kemajuan bangsa.

Masalah agama adalah masalah yang amat peka yang bila tidak ditangani dengan hati-hati dapat menimbulkan persoalan yang rumit. Oleh sebab itu, Kementerian Agama amat menyadari pentingnya kematangan cara berpikir dan bertindak dalam mengelola urusan keagamaan, menjaga kerukunan beragama serta mendorong pembudayaan moderasi beragama bagi semua warga bangsa.

Kita bersyukur, dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Agama telah meraih sejumlah capaian dalam Reformasi Birokrasi, seperti tercermin antara lain dari kenaikan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi. Juga indeks kepuasaan publik atas pelayanan keagamaan, seperti pelayanan haji dan pelayanan pencatatan nikah yang terus meningkat.

Banyak unit organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama sejak 2017 dan 2018 menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan mengembangkan digitalisasi pelayanan publik di bidang keagamaan.

Seiring dengan itu, saya mengajak kita semua untuk senantiasa menegakkan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Setiap pejabat dan birokrat Kementerian Agama harus memerankan diri sebagai pelayan masyarakat dan tempat berlabuhnya kepercayaan umat. Jangan sekali-kali mengkhianati kepercayaan umat dengan perbuatan korupsi dan berbagai perbuatan tak terpuji.

Kita harus ingat bahwa anjuran agar menjaga integritas tidak akan banyak pengaruhnya bila kita sendiri tidak terlebih dahulu mempraktikkan dan membuktikannya. Semua agenda Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta meminimalisir penyimpangan dan malpraktik administrasi negara. Reformasi Birokrasi akan menciptakan lingkungan kerja yang membuka ruang dan peluang yang sama bagi setiap pegawai untuk berkontribusi dan berprestasi.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Dalam kesempatan ini, saya memohon perhatian semua elemen umat beragama, para ulama dan tokoh agama, serta jajaran Kementerian Agama terhadap urgensi ketahanan keluarga sebagai basis ketahanan bangsa. Pembinaan ketahanan keluarga haruslah dilakukan terus menerus tiada henti.

Ketahanan keluarga belakangan ini menghadapi ancaman guncangan dan kerapuhan, seperti terlihat dari tingginya angka perceraian, perkawinan usia dini, dan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu, saya minta agar Program Bimbingan Perkawinan dan Konseling Keluarga dijalankan secara lebih masif bekerjasama dengan organisasi mitra Kementerian Agama dan ormas keagamaan lainnya.

Saudara-saudara sekalian,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta kepada semua instansi terkait, atas dukungan dan kerjasama lintas sektoral dalam pembangunan kehidupan beragama selama ini. Semoga kerjasama dan kebersamaan itu dapat semakin ditingkatkan di masa-masa mendatang.

Penghargaan dan terima kasih selanjutnya saya sampaikan kepada jajaran Kementerian Agama pusat dan daerah atas sumbangsih dan kontribusinya selama ini dalam upaya membangun birokrasi modern, bersih dan professional melayani umat.

Sebagai bagian dari institusi yang membawa nama "agama", seyogyanyalah perilaku kita sebagai pejabat dan aparatur mencerminkan kemuliaan agama, di mana antara kata dan perbuatan saling serasi, antara kesalehan personal dan kesalehan sosial saling melengkapi.

Dirgahayu Hari Amal Bakti Ke-73 Kementerian Agama.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberkahi kita semua.
Sekian dan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2019
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin

Soft file sambutan tersebut silahkan download DISINI dan demikian mengenai Sambutan Menteri Agama Pada Peringatan Hari Amal Bakti Ke-73 Kementerian Agama RI Tahun 2019, Selamat HAB Kemenag Ke-73._AI

Makna Hari Ibu

By On December 21, 2018

Sahabat Abdima,
Hari Ibu Indonesia lahir dari pergerakan bangsa Indonesia. Dalam pergerakan kebangsaan kemerdekaan, peran perempuan Indonesia menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan panjang bangsa ini untuk meraih kemerdekaannya. Keterlibatan perempuan dibuktikan melalui Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1928 di Yogyakarta yang telah mengukuhkan semangat dan tekad bersama untuk mendorong kemerdekaan Indonesia.

Hakekat Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya adalah mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.Untuk itu sebagai apresiasi atas gerakan yang bersejarah itu, PHI ditetapkan setiap tanggal 22 Desember sebagai hari nasional bukan hari libur.

PHI juga diharapkan mendorong semua pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan. PHI juga diharapkan dapat membawa pengaruh positif bagi peningkatan kualitas hidup, pemenuhan hak dan kemajuan perempuan.

Selamat Hari Ibu

Di lain sisi juga memberikan keyakinan yang besar bahwa perempuan apabila diberi peluang dan kesempatan mampu meningkatkan kualitas hidupnya serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Saat ini bahkan terbukti perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, mampu menjadi motor penggerak dan motor perubahan (agent of change).

Hari Ibu adalah hari kebangkitan perempuan Indonesia dan merupakan persatuan dan kesatuan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan dan perjuangan bangsa. Kaum perempuan Indonesia tidak hanya menjadi pengguna hasil pembangunan, namun juga ikut berperan melaksanakan dan berpartisipasi di segenap aspek pembangunan nasional. Peran politik berarti ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dalam upaya membentuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Perempuan mempunyai posisi yang lebih dekat dengan keluarga dan telah menggunakan sebagian besar waktunya untuk keluarga, anak dan orang tua. Oleh karena itu kebutuhan spesifik kaum perempuan akan lebih terdukung apabila perempuan memperoleh akses, dan manfaat dapat berpartisipasi serta melakukan kontrol di segenap aspek pembangunan nasional.

Perempuan memiliki hak asasi yang sama dan integral dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu dipelihara kodrat, harkat dan martabatnya sebagai Ibu Bangsa yang berhasil membina keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Perjuangan perempuan agar bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diwujudkan dalam bentuk kesetaraan dan keadilan dalam segenap aspek kehidupan. Hal ini perlu diupayakan setiap waktu. Kelanjutan perjuangan persatuan kaum perempuan Indonesia selalu diperingati pada setiap tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Perempuan Indonesia masa kini adalah perempuan yang sadar dan memahami memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Prinsip kesetaraan yang mendasari tentang pentingnya pembagian tugas, peran dan tanggungjawab yang seimbang antara perempuan dan laki-laki mulai darilingkup keluarga, masyarakat bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perempuan dan laki-laki keduanya adalah "parthnership" sekaligus sumber daya insani yang menentukan keberhasilan pembangunan nasional._AI

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Tsanawiyah (MTs)

By On November 23, 2018

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah ini sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi :
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian/ujian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Logo, Tema, dan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018

By On November 23, 2018

Sahabat Abdima,
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Logo, Tema, dan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2018.

Tujuan Peringatan HGN 2018
  • Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
  • Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Tema Peringatan HGN 2018
Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2018 adalah �Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21�.

Logo Peringatan HGN 2018
Logo HGN 2018

Selengkapnya terkait dengan informasi kali ini silahkan download Pedoman Peringatan Hari Guru nasional Tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan klik DISINI

Demikian informasi mengenai Logo, Tema, dan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2018. semoga ada manfaatnya dan Selamat memperingati Hari Guru Nasional tahun 2018._AI

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

By On November 22, 2018

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah ini sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut : 
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning);
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar(KD) padaKompetensiInti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
  3. Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM);
  4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik;
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Contact Form

Name

Email *

Message *